Selasa, 26 Mei 2015

MAKALAH AS-SALAM

MAKALAH
EKONOMI PERBANKAN DAN SYARIAH
“AS-SALAM”


Dosen Pembimbing:
Novi Diana Badrut T. SP.,MP.

Disusun Oleh:

1.          Kamelia Tuddinia         130321100087
2.       Noer Aliyatin R.             140321100025
3.       Lutfiyah                          140321100071
4.       Himma Hadzani Zulfa    140321100075

PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2015


DAFTAR ISI



Contents







BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Salam adalah salah satu jenis akad jual beli, dimana pembeli membayar terlebih dahulu atas suatu barang yang spesifikasi dan kuantitasnya jelas sedangkan barangnya baru akan diserahkan pada saat tertentu dikemudian hari. Dengan demikian, akad salam dapat membantu produsen dalam penyediaan modal sehingga ia dapat menyerahkan produk sesuai dengan kesepakatan. Sebaliknya, pembeli dapat jaminan memperoleh barang tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya diawal. Akad salam biasanya digunakan untuk pemesanan barang pertanian.
 Akad salam ini digunakan untuk memfasilitasi pembelian suatu barang (biasanya barang hasil pertanian) yang memerlukan waktu untuk memproduksinya. Adapun terdapat dua jenis salam, yaitu salam itu sendiri dan salam paralel. Salam paralel merupakan jual beli barang yang melibatkan dua transaksi salam, dalam hal ini transaksi salam pertama dilakukan antara nasabah dan bank, sedangkan transaksi salam kedua dilakukan antara bank dengan petani atau pemasok. Penerapan transaksi salam dalam dunia perbankan masih sangat minim bahkan sebagian besar bank syariah tidak menawarkan skema transaksi ini. Hal ini dapat dipahami karena persepsi masyarakat yang sangat kuat bahwa bank, termasuk bank syariah merupakan institusi untuk membantu masyarakat jika mengalami kendala liquiditas. Dengan demikian, ketentuan salam yang mensyaratkan pembayaran dimuka merupakan suatu hal yang masih sulit diaplikasikan.
Kendati demikian, skema transaksi ini tetap potensial dikembangkan di Indonesia seiring dengan meningkatnya perhatian pemerintah untuk mengembangkan sektor pertanian. Secara khusus, jika pemerintah terlibat dalam upaya mengembangkan kemampuan akses pendanaan petani, penggunaan skema salam relatif lebih cepat dan lebih menguntungkan dibanding skema lainnya.

B.     RUMUSAN MASALAH

1.          Bagaimana pengertian salam ?
2.          Bagaimana sumber hukum dari akad salam?
3.          Bagaimana rukun dan ketentuan dari akad salam ?
4.          Kapan berakhirnya akad salam?
5.          Apa jenis – jenis akad salam?
6.          Bagaimana pengawasan syariah terhadap transaksi akad salam?
7.          Apakah keuntungan dan manfaat akad salam?

C.    TUJUAN PENULISAN

1.       Untuk mengetahui pengertian salam
2.       Untuk mengetahui dalil-dalil (sumber hukum) mengenai pelaksanaan akad salam
3.       Untuk mengetahui rukun-rukun dan ketentuan akad salam
4.       Untuk mengetahui penyebab berakhirnya akad salam
5.       Untuk mengetahui jenis-jenis akad salam
6.       Untuk mengetahui pengawasan syariah terhadap akad salam
7.       Untuk mengetahui keuntungan dans manfaat akad salam


BAB II

PEMBAHASAN

A.   PENGERTIAN  SALAM

            Salam berasal dari kata As-salaf yang artinya pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka. Para fuqaha menamainya al-mahawi’ij “barang-barang mendesak” karena sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang di perjualbelikan tidak ada ditempat. ”Mendesak”  dilihat dari sisi pembeli, ia sangat membutuhkan barang tersebut di kemudian hari sementara dari sisi penjual, ia sangat membutuhkan uang tersebut. Salam juga dapat didefenisikan sebagai pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan di muka.
            PSAK 103 mendefinisikan salam sebagai akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman dikemudian hari oleh penjual (muslam ilaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Salam berbeda dengan transaksi ijon, dalam ijon barang yang dibeli tidak diukur atau ditimbang secara jelas dan spesifik. Demikian juga penetapan harga beli, sangat bergantung kepada keputusan sepihak.
            Contoh akad salam, pembeli memesan beras tipe IR36 sebanyak 2 ton dengan harga Rp5.000 per kg dan diserahkan 4 bulan ke depan atau pada waktu panen, dibayar di muka. Sedangkan transaksi ijon, pembeli memesan 1 hektar padi ( akad terjadi pada saat padi belum siap dipanen ) dengan harga Rp5 juta. Apabila ternyata padi terserang hama sehingga tidak dapat dipanen atau menghasilkan lebih sedikit dari 2 ton gabah, maka pembeli akan rugi (asumsi harga per kg gabah Rp2.000 ), sebaliknya jika hasilnya 5 ton, maka petani akan merugi
        

B.    SUMBER HUKUM

Sumber hukum transaksi salam terdapat dalam Al-Qur’an, Al-Hadits, dan ijma’.
1.   Al-Quran
 ۚفَاكْتُبُوهُ مُسَمًّى أَجَلٍ إِلَى يْنٍ بِدَتَدَايَنْتُمْ إِذَا آمَنُوا الَّذِينَ أَيُّهَا يَا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya....”(QS. Al-Baqarah:282)
2.   Al-Hadits
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَدِمَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم اَلْمَدِينَةَ, وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي اَلثِّمَارِ اَلسَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ, فَقَالَ: ( مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ, وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ, إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلِلْبُخَارِيِّ: مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ
Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam datang ke Madinah dan penduduknya biasa meminjamkan buahnya untuk masa setahun dan dua tahun. Lalu beliau bersabda: "Barangsiapa meminjamkan buah maka hendaknya ia meminjamkannya dalam takaran, timbangan, dan masa tertentu." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: "Barangsiapa meminjamkan sesuatu
“Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh muqaradhah (mudharabah) dan bercampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah buah untuk di jual.” (HR. Ibnu Majah)
c. Ijma’
Mengutip dari perkataan Ibnu Mundzir yang mengatakan bahwa, semua ahli ilmu (ulama) telah sepakat bahwa jual beli salam diperbolehkan, karena terdapat kebutuhan dan keperluan untuk memudahkan urusan manusia.
Dari berbagai landasan di atas, jelaslah bahwa akad salam diperbolehkan sebagai kegiatan bemuamalah sesama manusia.

C.   RUKUN DAN KETENTUAN SALAM

1.     Muslam ilaih (penjual) adalah pihak yang memasok barang pesanan.
·         Cakap bertindak hukum atau cakap dalam membelanjakan harta (baligh dan berakal sehat).
·         Muhtar ( tidak dibawah tekanan/paksaan).
2.   Muslam (pembeli)
.           Baligh dan berakal sehat
.           Muhtar ( tidak dibawah tekanan/paksaan )
3.       Modal atau uang. Ada pula yang menyebut harga (tsaman).
·         Jelas, terukur, dan diketahui jumlah serta bentuknya
·         Disetujui kedua pihak
·         Diserahkan tunai/cash ketika akad berlangsung, tidak boleh hutang
4.       Muslam fiih adalah barang yang dijual belikan (obyek transaksi)
.        Barang pesanan harus jelas jenis, bentuk, kadar, dan sifatnya, yaitu dapat diukur dengan karakteristik tertentu yang membedakannya dengan barang lain dan  mempunyai fungsi yang berbeda pula seperti beras tipe 101, gandum, jagung putih, jagung kuning dan jenis barang lainnya. Barang seperti lukisan berharga dan barang-barang langka tidak dapat dijadikan barang jual beli salam.  Penyebutan karakteristik tersebut dilakukan untuk menghindari ketidakjelasan barang pesanan.
.        Barang pesanan dapat diketahui kadarnya baik berdasarkan takaran, timbangan, hitungan perbiji, atau ukuran panjang dengan satuan yang dapat diketahui.
.        Barang pesanan harus dapat diakui sebagai  utang (sesuatu yang menjadi tanggungan).
.        Barang pesanan dapat diserahkan begitu jatuh tempo penyerahan. Barang yang sulit diserahkan tidak boleh diperjual belikan, karena itu dilarang dalam akad salam.
.           Penyerahannya dilakukan kemudian
.        Kebanyakan ulama mensyaratkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari atau harus ditunda pada suatu waktu kemudian, tetapi mazhab Syafi’i membolehkan penyerahan segera.
·         Tempat penyerahan dinyatakan secara jelas. Pihak pemesan secara khusus berhak menentukan tempat penyerahan barang pesanan, jika dia membayar ongkos kirim barang. Jika tidak maka pemesan tidak berhak menentukan tempat penyerahan. Apabila penerima pesanan harus menyerahkan barang itu di suatu tempat yang tidak layak dijadikan sebagai tempat penyerahan, misalnya gurun pasir atau  layak dijadikan tempat penyerahan barang tetapi perlu biaya pengangkutan, akad salam hukumnya tidak sah.
.        Penggantian barang dengan barang lain. Hal ini tidak diperkenankan, karena meskipun barang tersebut belum diserahkan, barang tersebut bukan menjadi milik penjual lagi namun telah menjadi milik pembeli. Bila barang tersebut diganti dengan barang yang memiliki spesifikasi dan kualitas yang sama, meskipun sumbernya berbeda para ulama membolehkannya.
.        Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum barang tersebut diterimanya.
5.    Shigat adalah ijab dan qabul.
·          harus diungkapkan dengan jelas, sejalan, dan tidak terpisah oleh hal-hal yang dapat memalingkan keduanya dari maksud akad.
.           adanya keridhaan antara kedua belah pihak, terutama dalam hal penyepakatan harga. Allah SWT berfirman, “...kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian....”(An-Nisaa’:29)
Para imam mazhab telah bersepakat bahwasanya jual beli salam adalah benar dengan enam syarat yaitu jenis barangnya diketahui, sifat barangnya diketahui, banyaknya barang diketahui, waktunya diketahui oleh kedua belah pihak, mengetahui kadar uangnya, dan  jelas tempat penyerahannya.
6. Penyerahan barang sebelum tepat waktu
            a. Penjual wajib menyerahkan barang tepat waktu dengan kualitas dan kuantitas yang disepakati.
            b. Apabila kualitas barang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
            c. Apabila kualitas barang lebih rendah dan pembeli rela menerimanya, maka pembeli tidak boleh meminta pengurangan harga.
            d. Apabila barang tidak tersedia pada saat penyerahan atau kualitas barang lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya maka pembeli memiliki dua pilihan, yaitu:
            .           Membatalkan kontrak dan meminta uang kembali. Hal ini boleh dilakukan selama tidak merugikam kedua belah pihak, jika terjadi diantara kedua belah pihak, maka persoalanya diselesaikan melalui pengadilan agama sesuai dengan UU No. 3/2006 setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. Para pihak dapat juga memilih BASYARNAS dalam penyelesaian sengketa. Tetapi jika lembaga ini yang dipilih dan disepakati sejak awal, maka tertutuplah peranan pengadilan agama.
            .           Menunggu sampai barang tersedia
            e. Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang telah disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan dann tidak boleh menuntut pertambahan harga.

D.   BERAKHIRNYA AKAD SALAM

 Hal-hal yang dapat membatalkan kontrak transaksi salam adalah:
1.     Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan.
2.     Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad.
3.     Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah dan pembeli memilih menolak untuk membatalkan akad.
4.     Barang yang dikirim kualitasnya tidak sesuai akad tetapi pembeli menerimanya.
5.     Barang diterima.

E.   JENIS – JENIS SALAM

1.  Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, pembeli melakukan pembayaran di muka, sedangkan penyerahan barang baru dilakukan dikemudian hari.
2. Salam Paralel, berarti melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pembeli dan penjual serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya, dalam perbankan yaitu antara bank dan nasabah, dan antara bank dan pemasok (suplier) atau pihak ketiga lainnya. Hal ini terjadi ketika penjual tidak memilki barang  pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut .
Dewan Pengawas Syariah Rajhi Banking & Investment Corporation telah menetapkan fatwa yang membolehkan praktik salam paralel dengan syarat pelaksanaan transaksi salam kedua tidak bergantung pada pelaksanaan akad salam yang pertama.
Aplikasi salam paralel ini dalam perbankan biasanya dipergunakan sebagai pembiayaan barang industri dan  pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. Karena yang dibeli oleh bank adalah barang seperti padi, jagung, dan sejenisnya. Bank tidak akan menjadikan barang-barang tersebut sebagai simpanan atau inventory. Namun dilakukan akad salam kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, pedagang pasar induk, atau grosir.
Contoh kasus :
Seorang petani memiliki 2 hektar sawah mengajukan pembiayaan ke bank sebesar Rp5.000.000,00. Penghasilan yang didapat dari sawah biasanya berjumlah 4 ton dan beras dijual dengan harga Rp2.000,00 per kg. ia akan menyerahkan beras 3 bulan lagi. Bagaimana perhitungannya?
Bank akan mendapatkan beras Rp5 juta dibagi Rp2.000,00 per kg = 2.5 ton. Setelah melalui negoisasi bank menjual kembali pada pihak ke 3 dengan harga Rp 2.400,00 per kg yang berarti total dana yang kembali sebesar Rp 6juta. Sehingga bank mendapat keungtungan 20%.



F.   PENGAWASAN SYARIAH TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL

Dalam memastikan kesesuaian praktik jual beli salam dan salam paralel yang dilakukan dengan ketentuan syariah yang ditetapkan oleh DSN dan DPS melakukan pengawasan syariah secara periodik. Pengawasan tersebut berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dilakukan untuk:
1.     Memastikan barang yang diperjual belikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.
2.     Memastikan bahwa pembayaran atas barang salam kepada pemasok telah dilakukan di awal kontrak secara tunai sebesar akad salam.
3.     Meneliti bahwa akad salam telah sesuai dengan fatwa DSN MUI tentang salam dan peraturan Bank Indonesia yang berlaku.
4.     Meneliti kejelasan akad salam yang dilakukan dalam format salam paralel atau akad salam biasa.
5.     Meneliti bahwa keuntungan Bank Syariah atas praktik salam paralel diperoleh dari selisih antara harga beli dari pemasok dengan harga jual kepada nasabah/pembeli akhir.

G.  KEUNTUNGAN DAN MANFAAT AKAD SALAM

Akad salam diperbolehkan dalam syariah Islam karena mempunyai hikmah dan manfaat yang besar. Adapun keuntungan dan manfaat dari akad salam yaitu sebagai berikut.
a.    Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang di butuhkan dan pada waktu yang  diinginkan.
b.    Mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat  membutuhkan barang tersebut. Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli
c.    Penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.
d.   Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesan berjarak cukup lama.



BAB III

PENUTUP


A.     KESIMPULAN

Salam merupakan transaksi jual beli yang dilakukan dengan cara memesan barang kepada penjual yang dibayar di muka atau pada saat akad, namun penyerahan barangnya dilakukan kemudian dengan kesepakatan yang telah ditentukan kedua belah pihak.
Praktik akad salam ini sangat menguntungkan, terutama dalam praktik pemesanan barang pertanian. Dalam Praktik ini penjual atau petani mendapatkan modal uang untuk menjalankan usahanya atau pengolahan pertaniannya. Disamping itu pembeli juga mendapatkan barang yang diinginkan pada waktu yang di butuhkan.

B.     SARAN

Dalam menjalankan praktik salam tentu harus diperhatikan rukun dan ketentuan-ketentuanya agar tidak terjadi transaksi salam yang gharar, yang dapat merugikan salah satu pihak.



DAFTAR PUSTAKA


Antonio, M.S. 2001. Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik. Gema Insani. Jakarta.
Huda, N., Mohammad, H. 2010. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis.  Kencana. Jakarta.
file.upi.edu/Direktori/FPBS/JUR._PEND.../BAB_XIV-1.pd. Diakses tanggal 16 April 2015





1 komentar:

  1. Best merit casino games - XN Forums
    The best 제왕 카지노 merit casino games. Best. Best. No 인카지노 deposit casinos. Best online casinos. No 메리트 카지노 쿠폰 deposit bonus codes. Best casino online casinos.

    BalasHapus