MAKALAH
EKONOMI PERBANKAN DAN SYARIAH
“AS-SALAM”
Dosen Pembimbing:
Novi Diana Badrut T. SP.,MP.
Disusun Oleh:
1.
Kamelia Tuddinia 130321100087
2. Noer
Aliyatin R. 140321100025
3. Lutfiyah 140321100071
4. Himma
Hadzani Zulfa 140321100075
PROGRAM
STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
2015
DAFTAR ISI
Contents
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Salam adalah salah satu jenis akad jual
beli, dimana pembeli membayar terlebih dahulu atas suatu barang yang
spesifikasi dan kuantitasnya jelas sedangkan barangnya baru akan diserahkan
pada saat tertentu dikemudian hari. Dengan demikian, akad salam dapat membantu
produsen dalam penyediaan modal sehingga ia dapat menyerahkan produk sesuai
dengan kesepakatan.
Sebaliknya, pembeli dapat
jaminan memperoleh barang tertentu pada
saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya diawal. Akad salam biasanya digunakan untuk
pemesanan barang pertanian.
Akad salam ini digunakan untuk
memfasilitasi pembelian suatu barang (biasanya barang hasil pertanian) yang
memerlukan waktu untuk memproduksinya. Adapun terdapat dua jenis salam, yaitu salam itu sendiri dan
salam paralel. Salam paralel
merupakan jual beli barang yang melibatkan dua transaksi salam, dalam hal ini transaksi salam pertama
dilakukan antara nasabah dan bank, sedangkan transaksi salam kedua dilakukan
antara bank dengan petani atau pemasok. Penerapan
transaksi salam dalam dunia perbankan masih sangat minim bahkan sebagian besar bank syariah tidak menawarkan skema
transaksi ini. Hal ini dapat dipahami karena persepsi masyarakat yang
sangat kuat bahwa bank, termasuk bank syariah merupakan
institusi untuk membantu masyarakat jika mengalami kendala liquiditas. Dengan
demikian, ketentuan salam
yang mensyaratkan pembayaran dimuka merupakan
suatu hal yang masih sulit diaplikasikan.
Kendati demikian, skema transaksi ini
tetap potensial dikembangkan di Indonesia seiring dengan meningkatnya perhatian
pemerintah untuk mengembangkan sektor pertanian. Secara khusus, jika pemerintah terlibat dalam upaya
mengembangkan kemampuan akses pendanaan petani, penggunaan skema salam relatif
lebih cepat dan lebih menguntungkan dibanding skema lainnya.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana
pengertian salam ?
2.
Bagaimana
sumber hukum dari akad salam?
3.
Bagaimana
rukun dan ketentuan dari akad salam ?
4.
Kapan berakhirnya akad salam?
5.
Apa jenis – jenis akad salam?
6.
Bagaimana pengawasan syariah terhadap
transaksi akad salam?
7.
Apakah keuntungan dan manfaat akad salam?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk
mengetahui pengertian
salam
2. Untuk
mengetahui dalil-dalil (sumber hukum) mengenai pelaksanaan akad salam
3. Untuk
mengetahui rukun-rukun dan ketentuan
akad salam
4. Untuk
mengetahui penyebab berakhirnya akad salam
5. Untuk
mengetahui jenis-jenis akad salam
6. Untuk
mengetahui pengawasan syariah terhadap akad salam
7. Untuk
mengetahui keuntungan dans
manfaat akad salam
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN SALAM
Salam berasal dari kata As-salaf yang
artinya pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka. Para fuqaha menamainya
al-mahawi’ij
“barang-barang mendesak” karena sejenis jual beli yang
dilakukan mendesak walaupun barang yang di perjualbelikan tidak ada ditempat. ”Mendesak” dilihat dari sisi pembeli, ia sangat
membutuhkan barang tersebut di kemudian hari sementara dari sisi penjual, ia
sangat membutuhkan uang tersebut. Salam juga dapat didefenisikan sebagai
pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan di muka.
PSAK
103 mendefinisikan salam sebagai akad jual beli barang pesanan
(muslam fiih)
dengan pengiriman dikemudian hari oleh penjual
(muslam ilaihi)
dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada
saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Salam berbeda dengan
transaksi ijon, dalam ijon barang yang dibeli tidak diukur atau ditimbang
secara jelas dan spesifik. Demikian juga penetapan harga beli, sangat
bergantung kepada keputusan sepihak.
Contoh
akad salam, pembeli memesan beras tipe IR36 sebanyak 2 ton dengan harga Rp5.000
per kg dan diserahkan 4 bulan ke depan atau pada waktu panen, dibayar di muka.
Sedangkan transaksi ijon, pembeli memesan 1 hektar padi ( akad terjadi pada
saat padi belum siap dipanen ) dengan harga Rp5 juta. Apabila ternyata padi
terserang hama sehingga tidak dapat dipanen atau menghasilkan lebih sedikit
dari 2 ton gabah, maka pembeli akan rugi (asumsi harga per kg gabah Rp2.000 ),
sebaliknya jika hasilnya 5 ton, maka petani akan merugi
B. SUMBER
HUKUM
Sumber
hukum transaksi salam terdapat dalam Al-Qur’an, Al-Hadits, dan ijma’.
1. Al-Quran
ۚفَاكْتُبُوهُ
مُسَمًّى أَجَلٍ إِلَى يْنٍ بِدَتَدَايَنْتُمْ إِذَا آمَنُوا الَّذِينَ أَيُّهَا
يَا
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu
menuliskannya....”(QS.
Al-Baqarah:282)
2. Al-Hadits
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ:
قَدِمَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم اَلْمَدِينَةَ, وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي
اَلثِّمَارِ اَلسَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ, فَقَالَ: ( مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ
فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ, وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ, إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلِلْبُخَارِيِّ: مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ
Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
datang ke Madinah dan penduduknya biasa meminjamkan buahnya untuk masa setahun
dan dua tahun. Lalu beliau bersabda: "Barangsiapa meminjamkan buah maka
hendaknya ia meminjamkannya dalam takaran, timbangan, dan masa tertentu."
Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: "Barangsiapa meminjamkan sesuatu
“Tiga
hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh muqaradhah
(mudharabah) dan bercampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah buah
untuk di jual.” (HR. Ibnu Majah)
c. Ijma’
Mengutip
dari perkataan Ibnu Mundzir yang mengatakan bahwa, semua ahli ilmu (ulama)
telah sepakat bahwa jual beli salam diperbolehkan, karena terdapat kebutuhan
dan keperluan untuk memudahkan urusan manusia.
Dari
berbagai landasan di atas, jelaslah bahwa akad salam diperbolehkan
sebagai kegiatan bemuamalah sesama manusia.
C. RUKUN DAN KETENTUAN SALAM
1.
Muslam
ilaih (penjual)
adalah pihak yang memasok barang pesanan.
· Cakap
bertindak hukum atau cakap
dalam membelanjakan harta (baligh
dan berakal sehat).
· Muhtar
( tidak dibawah tekanan/paksaan).
2. Muslam
(pembeli)
. Baligh dan berakal sehat
. Muhtar ( tidak dibawah tekanan/paksaan
)
3.
Modal
atau uang. Ada
pula yang menyebut harga (tsaman).
· Jelas, terukur, dan diketahui
jumlah serta bentuknya
· Disetujui
kedua pihak
· Diserahkan
tunai/cash ketika akad berlangsung, tidak boleh hutang
4.
Muslam fiih adalah barang yang dijual belikan
(obyek transaksi)
. Barang pesanan harus jelas jenis,
bentuk, kadar, dan sifatnya, yaitu dapat diukur dengan karakteristik tertentu yang
membedakannya dengan barang lain dan mempunyai fungsi yang berbeda pula seperti beras
tipe 101, gandum, jagung
putih, jagung kuning dan jenis barang lainnya. Barang seperti lukisan berharga
dan barang-barang langka tidak dapat dijadikan barang jual beli
salam. Penyebutan karakteristik tersebut dilakukan untuk menghindari
ketidakjelasan barang pesanan.
. Barang pesanan dapat diketahui
kadarnya baik berdasarkan takaran, timbangan, hitungan perbiji, atau ukuran
panjang dengan satuan yang dapat diketahui.
. Barang pesanan harus dapat
diakui sebagai utang (sesuatu yang menjadi tanggungan).
. Barang pesanan dapat diserahkan
begitu jatuh tempo penyerahan. Barang yang sulit diserahkan tidak boleh
diperjual belikan, karena itu dilarang dalam akad salam.
. Penyerahannya dilakukan kemudian
. Kebanyakan
ulama mensyaratkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari atau harus
ditunda pada suatu waktu kemudian, tetapi mazhab Syafi’i membolehkan penyerahan
segera.
· Tempat penyerahan dinyatakan
secara jelas. Pihak
pemesan secara khusus berhak menentukan tempat penyerahan barang pesanan, jika
dia membayar ongkos kirim barang. Jika tidak maka pemesan tidak berhak
menentukan tempat penyerahan. Apabila penerima pesanan harus menyerahkan barang
itu di suatu tempat yang tidak layak dijadikan sebagai tempat penyerahan, misalnya gurun pasir atau layak dijadikan
tempat penyerahan barang tetapi perlu biaya pengangkutan, akad salam hukumnya
tidak sah.
. Penggantian barang dengan barang lain.
Hal ini tidak diperkenankan, karena meskipun barang tersebut belum diserahkan, barang
tersebut bukan menjadi milik penjual lagi namun telah menjadi milik pembeli.
Bila barang tersebut diganti dengan barang yang memiliki spesifikasi dan
kualitas yang sama, meskipun sumbernya berbeda para ulama membolehkannya.
.
Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum barang tersebut diterimanya.
5.
Shigat adalah
ijab dan qabul.
· harus diungkapkan dengan jelas,
sejalan, dan tidak terpisah oleh hal-hal yang dapat memalingkan keduanya dari
maksud akad.
. adanya
keridhaan antara kedua belah pihak, terutama dalam hal penyepakatan harga.
Allah SWT berfirman, “...kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian....”(An-Nisaa’:29)
Para imam
mazhab telah bersepakat bahwasanya jual beli salam adalah benar dengan enam
syarat yaitu jenis barangnya diketahui, sifat barangnya diketahui, banyaknya
barang diketahui, waktunya diketahui oleh kedua belah pihak, mengetahui kadar
uangnya, dan jelas tempat penyerahannya.
6. Penyerahan
barang sebelum tepat waktu
a.
Penjual wajib menyerahkan barang tepat waktu dengan kualitas dan kuantitas yang
disepakati.
b.
Apabila kualitas barang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan
harga.
c.
Apabila kualitas barang lebih rendah dan pembeli rela menerimanya, maka pembeli
tidak boleh meminta pengurangan harga.
d.
Apabila barang tidak tersedia pada saat penyerahan atau kualitas barang lebih
rendah dan pembeli tidak rela menerimanya maka pembeli memiliki dua pilihan,
yaitu:
. Membatalkan kontrak dan meminta uang
kembali. Hal ini boleh dilakukan selama tidak merugikam kedua belah pihak, jika
terjadi diantara kedua belah pihak, maka persoalanya diselesaikan melalui
pengadilan agama sesuai dengan UU No. 3/2006 setelah tidak tercapai kesepakatan
melalui musyawarah. Para pihak dapat juga memilih BASYARNAS dalam penyelesaian
sengketa. Tetapi jika lembaga ini yang dipilih dan disepakati sejak awal, maka
tertutuplah peranan pengadilan agama.
. Menunggu sampai barang tersedia
e.
Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang telah disepakati
dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan dann tidak
boleh menuntut pertambahan harga.
D. BERAKHIRNYA AKAD SALAM
Hal-hal
yang dapat membatalkan kontrak
transaksi salam adalah:
1. Barang
yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan.
2. Barang
yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad.
3. Barang
yang dikirim kualitasnya lebih rendah dan pembeli memilih menolak untuk
membatalkan akad.
4. Barang
yang dikirim kualitasnya tidak sesuai akad tetapi pembeli menerimanya.
5. Barang
diterima.
E. JENIS
– JENIS SALAM
1. Salam adalah
transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika
transaksi dilakukan, pembeli melakukan pembayaran di muka, sedangkan penyerahan
barang baru dilakukan dikemudian hari.
2. Salam
Paralel, berarti melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pembeli dan
penjual serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya, dalam perbankan yaitu antara bank dan
nasabah, dan antara bank dan pemasok (suplier) atau pihak ketiga lainnya. Hal
ini terjadi ketika penjual tidak memilki barang pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk
menyediakan barang pesanan tersebut .
Dewan Pengawas Syariah Rajhi Banking & Investment
Corporation telah menetapkan fatwa yang membolehkan praktik salam paralel
dengan syarat pelaksanaan transaksi salam kedua tidak bergantung pada
pelaksanaan akad salam yang pertama.
Aplikasi salam paralel ini dalam perbankan biasanya
dipergunakan sebagai pembiayaan barang industri dan pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu
yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. Karena yang dibeli oleh bank adalah
barang seperti padi, jagung, dan sejenisnya. Bank tidak akan menjadikan
barang-barang tersebut sebagai simpanan atau inventory. Namun dilakukan akad
salam kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, pedagang pasar induk, atau
grosir.
Contoh kasus :
Seorang petani memiliki 2 hektar sawah mengajukan pembiayaan ke bank
sebesar Rp5.000.000,00. Penghasilan yang didapat dari sawah biasanya berjumlah
4 ton dan beras dijual dengan harga Rp2.000,00 per kg. ia akan menyerahkan
beras 3 bulan lagi. Bagaimana perhitungannya?
Bank akan mendapatkan beras Rp5 juta dibagi Rp2.000,00 per kg = 2.5 ton.
Setelah melalui negoisasi bank menjual kembali pada pihak ke 3 dengan harga Rp
2.400,00 per kg yang berarti total dana yang kembali sebesar Rp 6juta. Sehingga
bank mendapat keungtungan 20%.
F. PENGAWASAN SYARIAH TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
Dalam
memastikan kesesuaian praktik jual beli salam dan
salam paralel yang dilakukan dengan ketentuan syariah yang ditetapkan oleh
DSN dan DPS melakukan pengawasan syariah secara periodik. Pengawasan tersebut
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dilakukan untuk:
1. Memastikan
barang yang diperjual belikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.
2. Memastikan
bahwa pembayaran atas barang salam kepada pemasok
telah dilakukan di awal kontrak secara tunai sebesar akad
salam.
3. Meneliti
bahwa akad salam telah sesuai dengan fatwa DSN MUI tentang salam dan peraturan
Bank Indonesia yang berlaku.
4. Meneliti
kejelasan akad salam yang dilakukan dalam format salam paralel atau akad
salam biasa.
5. Meneliti
bahwa keuntungan Bank Syariah atas praktik salam paralel diperoleh dari
selisih antara harga beli dari pemasok dengan harga jual kepada
nasabah/pembeli akhir.
G. KEUNTUNGAN DAN MANFAAT AKAD SALAM
Akad
salam diperbolehkan dalam syariah Islam
karena mempunyai hikmah dan manfaat yang besar. Adapun keuntungan dan manfaat dari akad salam yaitu
sebagai berikut.
a. Jaminan
untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang di butuhkan dan pada waktu
yang diinginkan.
b. Mendapatkan
barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada
saat membutuhkan barang tersebut.
Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar
dibanding pembeli
c. Penjual
mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan
mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo,
penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada
kewajiban apapun.
d. Penjual memiliki keleluasaan
dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan
barang pesan berjarak cukup lama.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Salam merupakan transaksi jual beli yang dilakukan dengan
cara memesan barang kepada penjual yang dibayar di muka atau pada saat akad,
namun penyerahan barangnya dilakukan kemudian dengan kesepakatan yang telah
ditentukan kedua belah pihak.
Praktik akad salam ini sangat menguntungkan, terutama
dalam praktik pemesanan barang pertanian. Dalam Praktik ini penjual atau petani
mendapatkan modal uang untuk menjalankan usahanya atau pengolahan pertaniannya.
Disamping itu pembeli juga mendapatkan barang yang diinginkan pada waktu yang
di butuhkan.
B. SARAN
Dalam menjalankan praktik salam tentu harus diperhatikan
rukun dan ketentuan-ketentuanya agar tidak terjadi transaksi salam yang gharar,
yang dapat merugikan salah satu pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, M.S. 2001.
Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik. Gema Insani. Jakarta.
Huda, N., Mohammad, H. 2010. Lembaga Keuangan Islam
Tinjauan Teoritis dan Praktis. Kencana. Jakarta.
file.upi.edu/Direktori/FPBS/JUR._PEND.../BAB_XIV-1.pd. Diakses
tanggal 16 April 2015
http://scarmakalah.blogspot.com/2013/01/salam-dan-istishna_1666.html. Diakses
tanggal 16 April 2015.
http://pendidikan-dan-teknologi.blogspot.com/2012/04/jual-beli-salam.html. Diakses tanggal 16 April 2015.
Best merit casino games - XN Forums
BalasHapusThe best 제왕 카지노 merit casino games. Best. Best. No 인카지노 deposit casinos. Best online casinos. No 메리트 카지노 쿠폰 deposit bonus codes. Best casino online casinos.